Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifki Hasan, turut berbela sungkawa atas meninggalnya eks Sekjen PAN yang juga eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Zulkifli mengatakan Taufik sangat berjasa membesarkan partai.
"Almarhum adalah sudah seperti saudara saya sendiri, orang yang baik, suka menolong, berjuang untuk membesarkan partai tanpa kenal lelah," kata Zulhas kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Zulhas mengenang ketika Taufik masih menjabat sebagai Sekjen PAN, dimana kerap kali keliling turun ke lapangan membesarkan PAN.
"Cintanya almarhum kepada PAN telah dibawa sampai di hembusan nafas terakhir," ungkapnya.
Baca Juga: Blak-Blakan Elly Sugigi Ingin Nyaleg di Lampung Bantu Anak Menteri
Lebih lanjut, ia mengatakan, PAN menjadi partai pertama dan terakhir bagi Taufik.
"PAN adalah partai yang pertama dan terakhir tempat perjuangan politik almarhum. Komitmen perjuangan untuk PAN ditorehkan sampai di titik pemberhentian di bumi," pungkasnya.
Taufik Meninggal Dunia
Sebelumnya Taufik Kurniawan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (24/11/2022). Taufik menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga.
Baca Juga: Pesan untuk Ketum PP Muhammadiyah Anyar, Zulhas: Semoga Bisa Membawa Kebaikan Bagi Bangsa dan Negara
"Keluarga Besar PAN merasa kehilangan dan berduka cita atas wafatnya saudara kami Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, MM. Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI, Mantan Sekjen DPP PAN 2010-2015," kata Viva kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Viva menyampaikan, Taufik meninggal dunia pada 16.30 WIB di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah. Namun tak ada penjelasan soal penyakit apa yang dialami oleh Taufik.
Lebih lanjut, Viva menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengenal Taufik. Menurutnya, Taufik merupakan orang yang baik.
"Almarhum adalah sahabat dekat saya, orang baik, ramah, dan komunikatif. Semoga almarhum husnul khotimah," pungkasnya.
Sempat Terbelit Kasus Korupsi
Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Hal itu dibacanakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.
Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.